Setelah lebih dari 7 tahun bersemayam dalam batang tubuh Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 (PMA 2/2012), akhirnya Petunjuk teknis Kelompok Kerja Pengawas (Juknis Pokjawas) Madrasah lahir dengan selamat pada tanggal 19 Oktober 2020 dari rahim Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang dibidani oleh Muhammad Ali Ramdhani. Kelahiran juknis yang beregister Kepdirjenpendis No 5851 Tahun 2020 tersebut diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas bagi perjalanan organisasi pengawas satuan pendidikan khas kementerian agama, terutama menyangkut (1) konsep, (2) pembentukan, (3) penyelenggaran, (4) pembinaan, (5) kemitraan dan pengembangan pokjawas madrasah. Meski sebelumnya telah disinggung dalam pasal 16-18 PMA 2/2012 sebagaimana telah diubah dengan PMA 31/2013, eksistensi pokjawas selama 7 tahun yang lalu baru sebatas tubuh tanpa konsep yang jelas. Sehingga tidak jarang bertindak hanya atas dasar latah behavior (Prilaku Latah). Paling hanya ikut-ikutan konsep ...
Dulu, sebelum 20 tahun yang lalu, bertahun-tahun bangsa ini terpuruk dalam pola pendidikan yang tertinggal dan jauh terkebelakang. Hingga kemudian angin perubahan mulai menggoyang pohon keangkuhan. Menggelinding bak bola salju yang kian membesar sampai menjadi badai Reformasi, menuntut perubahan mendasar dalam segala bidang, termasuk tuntutan 20% APBN untuk pendidikan. Menjawab tantangan tersebut, beragam ide dan konsep mengemuka mencoba perbaikan pendidikan, mulai dari sistem, kualitas tenaga pendidik bahkan sampai kepada kesejahteraan mereka, hingga melahirkan UU Sertifikasi guru yang mengangkat berbagai cemooh kepada fakultas keguruan dan ilmu pendidikan (Tarbiyah) menjadi favorit, dan jadilah guru berpenghasilan lumayan yang membuat banyak kalangan menjadi iri. Selain kesejahteraan, peningkatan profesionaltas juga menyasar para "mantan" pahlawan tanpa tanda jasa. Ratusan diklat, seminar, pelatihan dan nama-nama lainnya digelar demi peningkatan profesionalisme pendidik...