Memasuki Awal tahun anggaran 2015 (semester kedua TP 2014/2015) Seksi pendidikan madrasah kantor kementerian agama kabupaten Kuantan singingi hari ini, Selasa (18/1) menyelenggarakan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran pendidikan madrasah di lingkungan kemenag Kuantan singingi. Rakor yang digelar di aula kantor kemenag Kuansing tersebut dihadiri oleh seluruh kepala madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah dan pengawas.
Dalam rapat tersebut dibicarakan kembali beberapa masalah kependidikan madrasah, antara lain :
Sementara itu, Drs. Syofyan, Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) madarasah Kuantan Singingi menekankan kepada setiap kepala madrasah agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan tidak bertindak sendiri-sendiri. Terutama menyangkut sumber daya manusia madrasah yang dipimpinnya, apalagi terkait dengan masalah keuangan negara. Jangan sampai nantinya pengambilan kebijakan dan pelaksanaan oleh kepala madrasah menjadi polemik bagi warga madarasah, atau justru menjadi temuan bagi tim auditor.
Dalam rapat tersebut dibicarakan kembali beberapa masalah kependidikan madrasah, antara lain :
- Penegasan pelaksanaan KTSP 2006 untuk mata pelajaran (mapel) umum dan K13 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab, sesuai dengan KMA. No.207 Tahun 2014 dan Surat Edaran Dirjen Pendis No.SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015
- Penambahan jam pelajaran yang dimungkinkan dalam Permendikbud No.22 tahun 2006 harus betul-betul didasarkan kepada kebutuhan kurikulum, dibuktikan dengan notulen rapat yang melibatkan komite, guru, siswa dan perwakilan masyarakat. Sehingga tidak ada penambahan jam pelajaran yang hanya dimaksudkan untuk mencukupkan jam TPG
- Para Kepala madrasah diminta untuk :
- Melaporkan jumlah raport madrasah yang akan dicetak
- Segera mendaftarkan nama-nama guru calon peserta diklat kepustakaan dan laboran
- Mendaftarkan guru-guru yang telah bertugas sejak tahun 2010 untuk penerbitan NUPTK
- Segera melaporkan penggunaan BOS dan BSM periode akhir 2014
- Pencairan BSM yang terkendala akan ditinjau kembali dalam sebuah MOU baru dengan pihak bank penyelenggara
- usul mutasi guru dan kepala madrasah harus melalui rekomendasi dari pengawas
- Urutan Pejabat Penilai SKP madrasah adalah sbb :
- Kepala Madrasah Ibtidayah Swasta dinilai oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan atasan pejabat penilai adalah Kepala Kankemenag
- Kepala Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah Swasta dan seluruh Kepala Madrasah Negeri (MIN, MTsN dan MAN) dinilai oleh Kepala Kankemenag dan atasan penilai adalah Kepala Kanwil Kemenag Propinsi
- Guru di madrasah swasta dinilai oleh Pengawas dan atasan pejabat penilai adalah Ketua Pokjawas
- Guru di madrasah negeri dinilai oleh kepala madrasah dan atasan pejabat penilai adalah Kepala Kankemenag
Sementara itu, Drs. Syofyan, Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) madarasah Kuantan Singingi menekankan kepada setiap kepala madrasah agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan tidak bertindak sendiri-sendiri. Terutama menyangkut sumber daya manusia madrasah yang dipimpinnya, apalagi terkait dengan masalah keuangan negara. Jangan sampai nantinya pengambilan kebijakan dan pelaksanaan oleh kepala madrasah menjadi polemik bagi warga madarasah, atau justru menjadi temuan bagi tim auditor.
Komentar
Posting Komentar