Dengan berakhirnya Tahun Pelajaran 2014/2015, sejak bulan Juni lalu Kantor Wilayah Kementerian Agama bersama Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Propinsi Riau menelorkan Surat Keputusan Bersama tentang Kalender Pendidikan Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 yang antara lain mengatur awal dan akhir tahun pelajaran, minggu, hari dan waktu pembelajaran efektif, jadwal libur, ujian tengah dan akhir semester serta beberapa kegiatan yang tidak terpisahkan dari kegiatan pendidikan.
Menurut Peraturan bersama tersebut, Tahun Pelajaran 2015/2016 dimulai sejak hari senin tanggal 06 Juli 2015 dan berakhir pada hari sabtu tanggal 09 Juli 2016. Meski demikian, kegiatan pembelajaran efektif baru dimulai pada hari senen tanggal 27 Juli 2015 sebagai hari pertama masuk sekolah, sedangkan awal tahun pelajaran (06 - 08 Juli) diisi dengan kegiatan Pendaftaran Ulang Peserta Didik Baru (PDB)
Untuk semester pertama, hari efektif belajar berkahir pada hari Sabtu, 19 Desember 2015 yang kemudian ditutup dengan libur semester selama 09 hari kerja, yakni sejak Senin 21 Desember 2015 sampai Sabtu 02 Januari 2016. Sedangkan Semester kedua yang dimulai sejak hari Senin 04 Januari 2016 berkahir pada hari Sabtu 28 Juni 2016 yang dilanjutkan dengan libur semester selama 12 hari kerja, terhintung sejak Senin 20 Juni 2016 sampai Sabtu 02 Juli 2016.
Selain libur semester, Kalender pendidikan juga memuat Libur Nasional Tahun 2015 dan perkiraan Libur Nasional tahun 2016 yang nantinya akan disesuaikan dengan peraturan Menteri Agama, Menteri P dan K dan Surat Edaran Gubernur Propinsi Riau. Demikian pula dengan Libur Ramadhan dan libur Idul Fitri 1437 H.
Hal yang tak kalah pentingnya dalam Surat Keputusan Bersama ini adalah penekanan pentingnya sejumlah kegiatan yang mesti dilaksanakan oleh Kepala Madrasah dan Guru sebelum awal tahun pelajaran serta kegiatan tengah dan akhir semester.
Bagi Kepala Madrasah, sebelum memasuki tahun pelajaran baru sudah harus merampungkan Program Kerja madrasah, Rencana Anggaran dan Belanja Madrasah (RAPBM) serta revisi maupun review Kurikulum Sekolah yang disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Riau. Sedangkan bagi guru diwajibkan untuk membuat program Pembelajaran yang mencakup Program Tahunan dan Semester, Program Kegiatan Pembelajaran serta program Pengembangan diri siswa, baik berupa kegiatan ekstrakurikuler maupun yang bersifat bimbingan.
Pada pertengahan semester I dan II (minggu ke 8-9 per semester) madrasah harus menjadwalkan Kegiatan Tengah Semester selama 6(enam) hari kerja yang dapat digunakan untuk melaksanakan Ulangan Tengah Semester atau kegiatan pekan olah raga dan Seni (Porseni), karyawisata, lomba kreatifitas maupun praktik pembelajaran lain yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreatifitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.
Selanjutnya, kegiatan tatap muka pada hari-hari belajar efektif mesti dimaksimalkan dengan pemberian tugas terstruktur dan mandiri di luar jam pelajaran dengan ketentuan untuk Madrasah Ibtidaiyah maksimum 40%, Madrasah Tsanawiyah 50% dan Madrasah Aliyah 60% dari jumlah jam tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
Menurut Peraturan bersama tersebut, Tahun Pelajaran 2015/2016 dimulai sejak hari senin tanggal 06 Juli 2015 dan berakhir pada hari sabtu tanggal 09 Juli 2016. Meski demikian, kegiatan pembelajaran efektif baru dimulai pada hari senen tanggal 27 Juli 2015 sebagai hari pertama masuk sekolah, sedangkan awal tahun pelajaran (06 - 08 Juli) diisi dengan kegiatan Pendaftaran Ulang Peserta Didik Baru (PDB)
Untuk semester pertama, hari efektif belajar berkahir pada hari Sabtu, 19 Desember 2015 yang kemudian ditutup dengan libur semester selama 09 hari kerja, yakni sejak Senin 21 Desember 2015 sampai Sabtu 02 Januari 2016. Sedangkan Semester kedua yang dimulai sejak hari Senin 04 Januari 2016 berkahir pada hari Sabtu 28 Juni 2016 yang dilanjutkan dengan libur semester selama 12 hari kerja, terhintung sejak Senin 20 Juni 2016 sampai Sabtu 02 Juli 2016.
Selain libur semester, Kalender pendidikan juga memuat Libur Nasional Tahun 2015 dan perkiraan Libur Nasional tahun 2016 yang nantinya akan disesuaikan dengan peraturan Menteri Agama, Menteri P dan K dan Surat Edaran Gubernur Propinsi Riau. Demikian pula dengan Libur Ramadhan dan libur Idul Fitri 1437 H.
Hal yang tak kalah pentingnya dalam Surat Keputusan Bersama ini adalah penekanan pentingnya sejumlah kegiatan yang mesti dilaksanakan oleh Kepala Madrasah dan Guru sebelum awal tahun pelajaran serta kegiatan tengah dan akhir semester.
Bagi Kepala Madrasah, sebelum memasuki tahun pelajaran baru sudah harus merampungkan Program Kerja madrasah, Rencana Anggaran dan Belanja Madrasah (RAPBM) serta revisi maupun review Kurikulum Sekolah yang disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Riau. Sedangkan bagi guru diwajibkan untuk membuat program Pembelajaran yang mencakup Program Tahunan dan Semester, Program Kegiatan Pembelajaran serta program Pengembangan diri siswa, baik berupa kegiatan ekstrakurikuler maupun yang bersifat bimbingan.
Pada pertengahan semester I dan II (minggu ke 8-9 per semester) madrasah harus menjadwalkan Kegiatan Tengah Semester selama 6(enam) hari kerja yang dapat digunakan untuk melaksanakan Ulangan Tengah Semester atau kegiatan pekan olah raga dan Seni (Porseni), karyawisata, lomba kreatifitas maupun praktik pembelajaran lain yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreatifitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.
Selanjutnya, kegiatan tatap muka pada hari-hari belajar efektif mesti dimaksimalkan dengan pemberian tugas terstruktur dan mandiri di luar jam pelajaran dengan ketentuan untuk Madrasah Ibtidaiyah maksimum 40%, Madrasah Tsanawiyah 50% dan Madrasah Aliyah 60% dari jumlah jam tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
Komentar
Posting Komentar