Langsung ke konten utama

Postingan

Kalender Pendidikan Madrasah TP 2015/2016

Dengan berakhirnya Tahun Pelajaran 2014/2015, sejak bulan Juni lalu Kantor Wilayah Kementerian Agama bersama Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Propinsi Riau menelorkan Surat Keputusan Bersama tentang Kalender Pendidikan Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 yang antara lain mengatur awal dan akhir tahun pelajaran, minggu, hari dan waktu pembelajaran efektif, jadwal libur, ujian tengah dan akhir semester serta beberapa kegiatan yang tidak terpisahkan dari kegiatan pendidikan. Menurut Peraturan bersama tersebut, Tahun Pelajaran 2015/2016 dimulai sejak hari senin tanggal 06 Juli 2015 dan berakhir pada hari sabtu tanggal 09 Juli 2016. Meski demikian, kegiatan pembelajaran efektif baru dimulai pada hari senen tanggal 27 Juli 2015 sebagai hari pertama masuk sekolah, sedangkan awal tahun pelajaran (06 - 08 Juli) diisi dengan kegiatan Pendaftaran Ulang Peserta Didik Baru (PDB) Untuk semester pertama , hari efektif belajar berkahir pada hari Sabtu, 19 Desember 2015 yang kemudian ditutup ...

TPG Madrasah Kuansing Masih Terkendala

Dalam salah satu edaran Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kuantan Singingi tentag pedoman dan persyaratan pencairan Tujangan Profesi Guru Madrasah tahun 2015 tertulis bahwa pada tanggal 1 April 2015, dana sudah bisa di cek di rekening masing-masing guru. Namun sampai senin 27 April, dana tersebut masih belum ada tanda-tandanya. Image : beritakawanua.com Ketika dikonfirmasi dalam sebuah pertemuan bersama tim pengelola tenaga pendidik dan kependidikan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Riau, Drs. Alfiani selaku kasi penmad Kemenag Kuansing menjelaskan bahwa saat itu pihak Kemenag tengah melaksanakan revisi anggaran ke Kemenag RI (pusat), sehingga pencairan baru dapat dilasakankan setelah revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) selesai. Sejak Rabu, 6 Mai 2015, terdengar kabar bahwa revisi DIPA telah selesai. Ironisnya, kabar itu menyebutkan bahwa dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah tidak berubah, yakni tetap hanya cukup untuk 40 orang tenaga pendidik profesion...

Minggu ke-2 Maret, UAMBN Digelar

Image : bosmirasy.blogspot.com Tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UANBM) khusus untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab bagi Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah tahun pelajaran 2014/2015 telah diagendakan sebelum pelaksanaan Ujian Nasional, yakni : Madrasah Aliyah : 09 s/d 11 Maret 2015 Madrasah Tsanawiyah : 23 s/d 25 Maret 2015 Pelaksanaan UAMBN TP 2014/2015 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 35 Tahun 2015 ini secara umum dimaksudkan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) nasional, dengan fungsinya sebagai: Bahan Pertimbangan dalam Penentuan Pemetaan Mutu Madrasah Salah satu syarat Penentuan Kelulusan Umpan Balik dalam Perbaikan Program Pembelajaran Pada MTs dan MA Alat Pengendali Mutu Pendidikan Pendorong Peningkatan Mutu Pendidikan pada MTs dan MA Oleh karena itu di...

Rakor Awal tahun Seksi Penmad Kemenag Kuantan Singingi

Memasuki Awal tahun anggaran 2015 (semester kedua TP 2014/2015) Seksi pendidikan madrasah kantor kementerian agama kabupaten Kuantan singingi hari ini, Selasa (18/1) menyelenggarakan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran pendidikan madrasah di lingkungan kemenag Kuantan singingi. Rakor yang digelar di aula kantor kemenag Kuansing tersebut dihadiri oleh seluruh kepala madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah dan pengawas. Dalam rapat tersebut dibicarakan kembali beberapa masalah kependidikan madrasah, antara lain : Penegasan pelaksanaan KTSP 2006 untuk mata pelajaran (mapel) umum dan K13 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab, sesuai dengan KMA. No.207 Tahun 2014 dan Surat Edaran Dirjen Pendis No.SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015 Penambahan jam pelajaran yang dimungkinkan dalam Permendikbud No.22 tahun 2006 harus betul-betul didasarkan kepada kebutuhan kurikulum, dibuktikan dengan notulen rapat yang melibatkan komite, guru, siswa dan perwakilan masyarakat. Sehingga tidak ada penambahan jam pel...

Sekali Membentak Ribuan Sel Otak Anak Rusak

"Tahukan Anda di dalam setiap kepala seorang anak terdapat lebih dari 10 trilyun sel otak yang siap tumbuh. Satu bentakan atau makian mampu membunuh lebih dari 1 milyar sel otak saat itu juga. Satu cubitan atau pukulan mampu membunuh lebih dari 10 milyar sel otak saat itu juga. Sebaliknya 1 pujian atau pelukan akan membangun kecerdasan lebih dari 10 trilyun sel otak saat itu juga.” Dari beberapa artikel dan penelitian disebutkan bahwa, satu bentakan merusak milyaran sel-sel otak anak kita. Hasil penelitian Lise Gliot, berkesimpulan pada anak yang masih dalam pertumbuhan otaknya yakni pada masa golden age (2-3 tahun pertama kehidupan, red), suara keras dan membentak yang keluar dari orang tua dapat menggugurkan sel otak yang sedang tumbuh. Sedangkan pada saat ibu sedang memberikan belaian lembut sambil menyusui, rangkaian otak terbentuk indah. Penelitian Lise Gliot ini sendiri dilakukan sendiri pada anaknya dengan memasang kabel perekam otak yang dihubungkan dengan sebuah monit...

Pola Baru Sertifikasi Guru

Belum juga dilaksanakan secara menyeluruh model sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), kini muncul pola baru. Sertifikasi guru tahun 2015 ini akan dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ). Image :kuambil.com Agaknya dari tahun ke tahun upaya memperoleh sertifikat profesi guru bukan "dipermudah" melainkan "dipersulit". Yang membuat galau para guru, sejak awal, pemerintahan Joko Widodo terkesan bimbang, apakah program sertifikasi dihapus atau dilanjutkan. Untuk "mengamankan" program yang telanjur "diminati" para guru itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan PPGJ. Model ini ada kemiripan dengan PLPG. Tahun ini, guru calon peserta sertifikasi yang lolos seleksi administrasi mengikuti seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi (UKA dan UKG). Peserta yang lulus akan menjalani workshop selama 16 hari di LPTK yang ditutup dengan ujian tulis formatif dan dilanjutkan pr...

GBPNS di Madrasah Negeri Tak Lagi Disyaratkan SK Kanwil/Kemenag maupun Bupati

Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama(SK Dirjen Pendis Kemenag) nomor 1366 tahun 2014 tanggal 10 Maret 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Fungsional bagi guru RA/Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) mensyaratkan GBPNS yang bertugas di madrasah negeri penerbitan SK Pengangkatannya harus dari kepala Kantor Wilayah kementerian Agama Propinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Sementara itu, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 229 tahun 2013 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2014, kepala madrasah negeri secara ex-officio adalah Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ini membawa implikasi bahwa kepala madrasah negeri berhak mengangkat GBPNS yang bertugas di madrasah negeri yang dipimpinnya. Dengan demikian, keputusan yang termuat dalam SK dirjen pendis no.1366 tahun 2014 tanggal 10 Maret 2014 yang mensyaratkan SK pengangkatan oleh kepala Kantor Wilayah ke...