Langsung ke konten utama

Pola Baru Sertifikasi Guru

Belum juga dilaksanakan secara menyeluruh model sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), kini muncul pola baru. Sertifikasi guru tahun 2015 ini akan dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ).

Image :kuambil.com

Agaknya dari tahun ke tahun upaya memperoleh sertifikat profesi guru bukan "dipermudah" melainkan "dipersulit". Yang membuat galau para guru, sejak awal, pemerintahan Joko Widodo terkesan bimbang, apakah program sertifikasi dihapus atau dilanjutkan.

Untuk "mengamankan" program yang telanjur "diminati" para guru itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan PPGJ. Model ini ada kemiripan dengan PLPG. Tahun ini, guru calon peserta sertifikasi yang lolos seleksi administrasi mengikuti seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi (UKA dan UKG). Peserta yang lulus akan menjalani workshop selama 16 hari di LPTK yang ditutup dengan ujian tulis formatif dan dilanjutkan program Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM).

Selain PPGJ, pada 2016 nanti, Permendikbud No 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru mewajibkan setiap guru wajib menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Program instan menjadi guru ini menambah panjang daftar kesemrawutan program-program pendidikan guru. Diakui, guru senantiasa mendapat perhatian khusus dalam setiap perubahan kebijakan strategis pendidikan, namun mengapa masalah guru masih berkutat pada rendahnya kompetensi dan kualitas profesional?

Pemerintah sepatutnya menyadari bahwa program sertifikasi guru secara subtansif gagal mencapai target. Nilai uji kompetensi guru-guru sertifikasi rata-rata nasional di bawah standar, hanya 43,2. Begitu pun guru nonsertifikasi tidak jauh berbeda, terpaut tipis, hanya 42,25.

Yang memprihatinkan program beranggaran triliunan rupiah itu justru melahirkan pribadi-pribadi pendidik yang materialistis dan konsumeristis yang melenceng dari nilai-nilai luhur guru sebagai profesi mulia.

Tak dipungkiri, karut-marut implementasi Kurikulum 2013, salah satunya karena faktor ketidaksiapan sumber daya guru. Realitas ini membangkitkan tekad pemerintah untuk mewujudkan guru berkualitas, antara lain memperketat seleksi calon guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Namun di sisi lain, kebijakan politik pendidikan hendaknya mengacu grand design berbasis process oriented, mendasarkan fakta, berkeadilan dan tetap dalam bingkai filosofis- pedagogis pendidikan.

Kita perlu terus mendorong setiap kebijakan didahului kajian komprehensif agar bisa dipertanggungjawabkan. Di masa lalu program sertifikasi guru kental aroma politisasi, instan, dan berorientasi praktis-pragmatis berbasis materi.

Kini saatnya kita benahi. Menyosong penerapkan menyeluruh Kurikulum 2013 pada 2018, pembentukan karakter menjadi prioritas. Program-program pendidikan dan pelatihan guru menjadi momentum untuk menggembleng kualitas pribadi dan integritas moral guru.

Sumber : pendis.kemenag.go.id
http://wasdikmad.blogspot.com/2015/01/pola-baru-sertifikasi-guru.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekali Membentak Ribuan Sel Otak Anak Rusak

"Tahukan Anda di dalam setiap kepala seorang anak terdapat lebih dari 10 trilyun sel otak yang siap tumbuh. Satu bentakan atau makian mampu membunuh lebih dari 1 milyar sel otak saat itu juga. Satu cubitan atau pukulan mampu membunuh lebih dari 10 milyar sel otak saat itu juga. Sebaliknya 1 pujian atau pelukan akan membangun kecerdasan lebih dari 10 trilyun sel otak saat itu juga.” Dari beberapa artikel dan penelitian disebutkan bahwa, satu bentakan merusak milyaran sel-sel otak anak kita. Hasil penelitian Lise Gliot, berkesimpulan pada anak yang masih dalam pertumbuhan otaknya yakni pada masa golden age (2-3 tahun pertama kehidupan, red), suara keras dan membentak yang keluar dari orang tua dapat menggugurkan sel otak yang sedang tumbuh. Sedangkan pada saat ibu sedang memberikan belaian lembut sambil menyusui, rangkaian otak terbentuk indah. Penelitian Lise Gliot ini sendiri dilakukan sendiri pada anaknya dengan memasang kabel perekam otak yang dihubungkan dengan sebuah monit...

Media Pembelajaran, Bekal atau Beban?

"Wahai Abi Dzar, perkokohlah perahumu karena samudera itu sangat dalam, perbanyak bekalmu karena perjalan masih panjang dan kurangilah bebanmu" Demikian bunyi salah satu potongan mahfudzat (Hafalan Kata Mutiara Arab) yang sangat akrab dikalangan para santri. Meski orientasi Mahfudzat yang bersumber dari hadits riwayat Dailamy ini lebih kepada memperbanyak amalan dan mengurangi dosa, konsep “Bekal versus Beban” yang diusungnya tampak relevan dalam banyak ranah kehidupan. Dalam kondisi seseorang menghadapi perjalan jauh, ketika ia mempersiapkan bekal finansial, pakaian, perlengkapan dan berbagai hal yang akan dipergunakan selama dalam perjalanan, jelas hal itu menyita waktu dan menjadi beban sebelum perjalanan. Namun ketika ia tidak meluangkan waktu untuk menyiapkan bekalnya, besar kemungkinan dalam perjalanan tersebut ia akan mengalami kesulitan dan merasa terbebani kala benda-benda yang ia butuhkan tidak tersedia. Dihubungkan dengan tugas keseharian seorang guru, kegiat...

TPG Madrasah Kuansing Masih Terkendala

Dalam salah satu edaran Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kuantan Singingi tentag pedoman dan persyaratan pencairan Tujangan Profesi Guru Madrasah tahun 2015 tertulis bahwa pada tanggal 1 April 2015, dana sudah bisa di cek di rekening masing-masing guru. Namun sampai senin 27 April, dana tersebut masih belum ada tanda-tandanya. Image : beritakawanua.com Ketika dikonfirmasi dalam sebuah pertemuan bersama tim pengelola tenaga pendidik dan kependidikan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Riau, Drs. Alfiani selaku kasi penmad Kemenag Kuansing menjelaskan bahwa saat itu pihak Kemenag tengah melaksanakan revisi anggaran ke Kemenag RI (pusat), sehingga pencairan baru dapat dilasakankan setelah revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) selesai. Sejak Rabu, 6 Mai 2015, terdengar kabar bahwa revisi DIPA telah selesai. Ironisnya, kabar itu menyebutkan bahwa dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah tidak berubah, yakni tetap hanya cukup untuk 40 orang tenaga pendidik profesion...