Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama(SK Dirjen Pendis Kemenag) nomor 1366 tahun 2014 tanggal 10 Maret 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Fungsional bagi guru RA/Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) mensyaratkan GBPNS yang bertugas di madrasah negeri penerbitan SK Pengangkatannya harus dari kepala Kantor Wilayah kementerian Agama Propinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 229 tahun 2013 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2014, kepala madrasah negeri secara ex-officio adalah Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ini membawa implikasi bahwa kepala madrasah negeri berhak mengangkat GBPNS yang bertugas di madrasah negeri yang dipimpinnya.
Dengan demikian, keputusan yang termuat dalam SK dirjen pendis no.1366 tahun 2014 tanggal 10 Maret 2014 yang mensyaratkan SK pengangkatan oleh kepala Kantor Wilayah kementerian Agama Propinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjadi tidak relevan.
Demikian termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pendis no.SE/Dj.I/PP.00/140/2014 yang menegaskan bahwa hak tunjangan GBPNS di madrasah negeri sepenuhnya menjadi wewenang kepala madrasah negeri yang bersangkutan, sekaligus membatalkan keputusan beliau no.1366 tahun 2014.
Catatan : SE/Dj.I/PP.00/140/2014 ini beserta KMA no.20 tahun 2014 (Pembaharuan KMA 229 tahun 2013) dan beberapa regulasi lainnya dapat diunduh disini, satu set dengan SE tentang Pengaktifan NUPTK.
Sementara itu, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 229 tahun 2013 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2014, kepala madrasah negeri secara ex-officio adalah Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ini membawa implikasi bahwa kepala madrasah negeri berhak mengangkat GBPNS yang bertugas di madrasah negeri yang dipimpinnya.
Dengan demikian, keputusan yang termuat dalam SK dirjen pendis no.1366 tahun 2014 tanggal 10 Maret 2014 yang mensyaratkan SK pengangkatan oleh kepala Kantor Wilayah kementerian Agama Propinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjadi tidak relevan.
Demikian termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pendis no.SE/Dj.I/PP.00/140/2014 yang menegaskan bahwa hak tunjangan GBPNS di madrasah negeri sepenuhnya menjadi wewenang kepala madrasah negeri yang bersangkutan, sekaligus membatalkan keputusan beliau no.1366 tahun 2014.
Catatan : SE/Dj.I/PP.00/140/2014 ini beserta KMA no.20 tahun 2014 (Pembaharuan KMA 229 tahun 2013) dan beberapa regulasi lainnya dapat diunduh disini, satu set dengan SE tentang Pengaktifan NUPTK.
Komentar
Posting Komentar