Langsung ke konten utama

GBPNS di Madrasah Negeri Tak Lagi Disyaratkan SK Kanwil/Kemenag maupun Bupati

Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama(SK Dirjen Pendis Kemenag) nomor 1366 tahun 2014 tanggal 10 Maret 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Fungsional bagi guru RA/Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) mensyaratkan GBPNS yang bertugas di madrasah negeri penerbitan SK Pengangkatannya harus dari kepala Kantor Wilayah kementerian Agama Propinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 229 tahun 2013 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2014, kepala madrasah negeri secara ex-officio adalah Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ini membawa implikasi bahwa kepala madrasah negeri berhak mengangkat GBPNS yang bertugas di madrasah negeri yang dipimpinnya.

Dengan demikian, keputusan yang termuat dalam SK dirjen pendis no.1366 tahun 2014 tanggal 10 Maret 2014 yang mensyaratkan SK pengangkatan oleh kepala Kantor Wilayah kementerian Agama Propinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjadi tidak relevan.

Demikian termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pendis no.SE/Dj.I/PP.00/140/2014 yang menegaskan bahwa hak tunjangan GBPNS di madrasah negeri sepenuhnya menjadi wewenang kepala madrasah negeri yang bersangkutan, sekaligus membatalkan keputusan beliau no.1366 tahun 2014.

Catatan : SE/Dj.I/PP.00/140/2014 ini beserta KMA no.20 tahun 2014 (Pembaharuan KMA 229 tahun 2013) dan beberapa regulasi lainnya dapat diunduh disini, satu set dengan SE tentang Pengaktifan NUPTK.

http://wasdikmad.blogspot.com/2015/01/gbpns-di-madrasah-negeri-tak-lagi.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekali Membentak Ribuan Sel Otak Anak Rusak

"Tahukan Anda di dalam setiap kepala seorang anak terdapat lebih dari 10 trilyun sel otak yang siap tumbuh. Satu bentakan atau makian mampu membunuh lebih dari 1 milyar sel otak saat itu juga. Satu cubitan atau pukulan mampu membunuh lebih dari 10 milyar sel otak saat itu juga. Sebaliknya 1 pujian atau pelukan akan membangun kecerdasan lebih dari 10 trilyun sel otak saat itu juga.” Dari beberapa artikel dan penelitian disebutkan bahwa, satu bentakan merusak milyaran sel-sel otak anak kita. Hasil penelitian Lise Gliot, berkesimpulan pada anak yang masih dalam pertumbuhan otaknya yakni pada masa golden age (2-3 tahun pertama kehidupan, red), suara keras dan membentak yang keluar dari orang tua dapat menggugurkan sel otak yang sedang tumbuh. Sedangkan pada saat ibu sedang memberikan belaian lembut sambil menyusui, rangkaian otak terbentuk indah. Penelitian Lise Gliot ini sendiri dilakukan sendiri pada anaknya dengan memasang kabel perekam otak yang dihubungkan dengan sebuah monit...

Media Pembelajaran, Bekal atau Beban?

"Wahai Abi Dzar, perkokohlah perahumu karena samudera itu sangat dalam, perbanyak bekalmu karena perjalan masih panjang dan kurangilah bebanmu" Demikian bunyi salah satu potongan mahfudzat (Hafalan Kata Mutiara Arab) yang sangat akrab dikalangan para santri. Meski orientasi Mahfudzat yang bersumber dari hadits riwayat Dailamy ini lebih kepada memperbanyak amalan dan mengurangi dosa, konsep “Bekal versus Beban” yang diusungnya tampak relevan dalam banyak ranah kehidupan. Dalam kondisi seseorang menghadapi perjalan jauh, ketika ia mempersiapkan bekal finansial, pakaian, perlengkapan dan berbagai hal yang akan dipergunakan selama dalam perjalanan, jelas hal itu menyita waktu dan menjadi beban sebelum perjalanan. Namun ketika ia tidak meluangkan waktu untuk menyiapkan bekalnya, besar kemungkinan dalam perjalanan tersebut ia akan mengalami kesulitan dan merasa terbebani kala benda-benda yang ia butuhkan tidak tersedia. Dihubungkan dengan tugas keseharian seorang guru, kegiat...

TPG Madrasah Kuansing Masih Terkendala

Dalam salah satu edaran Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kuantan Singingi tentag pedoman dan persyaratan pencairan Tujangan Profesi Guru Madrasah tahun 2015 tertulis bahwa pada tanggal 1 April 2015, dana sudah bisa di cek di rekening masing-masing guru. Namun sampai senin 27 April, dana tersebut masih belum ada tanda-tandanya. Image : beritakawanua.com Ketika dikonfirmasi dalam sebuah pertemuan bersama tim pengelola tenaga pendidik dan kependidikan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Riau, Drs. Alfiani selaku kasi penmad Kemenag Kuansing menjelaskan bahwa saat itu pihak Kemenag tengah melaksanakan revisi anggaran ke Kemenag RI (pusat), sehingga pencairan baru dapat dilasakankan setelah revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) selesai. Sejak Rabu, 6 Mai 2015, terdengar kabar bahwa revisi DIPA telah selesai. Ironisnya, kabar itu menyebutkan bahwa dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah tidak berubah, yakni tetap hanya cukup untuk 40 orang tenaga pendidik profesion...