![]() |
Buku Paket Kurtilas kls 7 (Foto : republika.co.id) |
Meski sorak sorai atas penghentian penggunaan kurikulum 2013 telah menggema, namun Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan --ada yang menyebutnya Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah (Menbudikdasmen)-- justru semakin membingungkan para guru, terutama di sekolah-sekolah yang baru saja menerapkan K13 di semester ini.
Selain karena Surat Edaran Penghentian Pelaksanaan K13 itu dikeluarkan mendekati masa penerimaan raport (dalam hal ini akan terjadi ketimpangan penilaian bila kembali ke kurikulum 2006), menteri pendidikan sendiri belum mengokohkan surat edarannya itu dalam suatu Surat Keputusan Menteri. Sehingga sampai saat ini belum ada petunjuk teknis operasional kurikulum yang dapat dijadikan pedoman.
Menanggapi hal ini, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menyatakan masih mengkaji rencana pembatalan kurikulum 2013 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut sebagaimana diberitakan Republikan Online, rabu (10/12)
"Kami masih melakukan kajian yang sangat mendalam dan menyeluruh dari wacana yang beredar sekarang ini terkait dengan kurikulum 2013. Ke depan, itu jangan justru membingungkan kita semua, tidak hanya para pendidik dan siswa, tetapi juga pengambil kebijakan. Sampai Jumat lalu kami masih melakukan kajian mendalam, dan setelah itu baru nanti tentukan kebijakannya seperti apa" kata Menag.
Dia mengungkapkan, kondisi kekinian, tidak ada aturan dari Kementerian Agama untuk melarang atau memerintahkan instansi pendidikan yang bernaung di bawah kementerian tersebut untuk menggunakan atau tidak menggunakan kurikulum 2013.
"Sejauh pendidikan sekolah-sekolah itu mampu dan tidak ada persoalan mengganggu, saya pikir kurikulum 2013 itu secara substansi baik," ucapnya.
Namun yang menjadi persoalan mendasar dari kurikulum tersebut, katanya, yakni lebih kepada permasalahan secara teknis dan implementasi di lapangan.
"Misalnya ketersediaan buku-buku, kesiapan sebagian guru, yakni persoalan yang di luar kurikulum 2013 itu sendiri, kalau kurikulum 2013 menurut pandangan saya pribadi itu tidak ada persoalan prinsipil yang mengganggu," ujarnya.
Menidaklanjuti pernyataan menteri agama tersebut, Direktur Jendral Pendidikan Islam Kemnterian Agama (Dirjen Pendis Kemenag), Kamaruddin Amin mengungkapkan segera mengirimkan edaran kepada Madarasah untuk tetap menggunakan Kurikulum 2013. Ini ditujukan untuk menghindari kebingungan di tingkatan madrasah hingga keluarnya keputusan Kemendikbud mengenai intruksi yang lebih teknis.
Kamaruddin Amin menjelaskan, Kemenag tidak bermaksud untuk mengambil langkah yang bertentangan dengan semangat Kemendikbud. Namun langkah melanjutkan kurikulum 2013 tetap dia laksanakan untuk menghindari kebingungan lembaga pendidikan khususnya madrasah.
“Sambil kami menunggu, kami juga telah mengirimkan surat secara resmi ke mendikbud untuk menanyakan perihal tersebut. Sambil menunggu keputusan mendikbud keluar, kami meminta kepada madrasah untuk jalan saja terus melaksanakan Kurikulum 2013” ujarnya.
Serupa dengan pernyataan kementerian agama, Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Pendidikan Maarif NU juga menyatakan tetap akan menggunakan Kurikulum 2013 sebagai acuan pembelajaran di lingkungan madrasah. Melalui surat edaran No 666/PP/SU/LPM-NU/XII/2014, LP Maarif mengntruksikan lembaga pendidikan di bawahnya untuk tetap menerapkan pelaksanaan kurikulum 2013. Hal senada juga dilakukan oleh Dinas pendidikan Jawa Timur, Bali dan sejumlah kabupaten/kota lainnya. Lihat beritanya di sini
Komentar
Posting Komentar