Hari ini Hampir seluruh media memberitakan Surat Edaran menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghentikan penggunaan kurikulm 2013, terutama bagi sekolah yang baru melaksanakannya selama satu semester. Sejak kelahirannya, kurukulum 2013 memang telah memunculkan banyak polemik dan kontroversi di kalangan dunia pendidikan.
Dari sudut pandang gagasannya, kurikulum 2013 memang mengusung teoeri kependidikan mutakhir yang lebih berpihak pada pemantapan keimanan, karakter, kepribadian serta keahlian para perserta didik. Namun banyak pihak memandang pelaksanaannya terlalu tergesa-gesa dan seakan dipaksakan. Konsep dan indikatornya dianggap belum jelas atau masih "mengambang" sehingga membingungkan guru dan murid.
Makanya setelah melakukan sejumlah kajian terhadap imlementasi kurikulum yang sedang berjalan, akhirnya kemarin (Jum'at, 5/12) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan hasil evaluasi Kurikulum 2013. Paling tidak ada tiga keputusan yang diumumkan sebagaimana dikutip dari republika.co.id berikut :
PERTAMA : Menghentikan Kurikulum 2013 untuk sekolah yang baru menyelenggarakannya selama satu semester dan kembali menggunakan Kurikulum 2006.
KEDUA : Melanjutkan K13/Kurtilas (begitu sebutan populernya) bagi sekolah yang telah melaksanakannya selama tiga semester sebagai sekolah percontohan. Khusus bagi sekolah yang merasa belum sanggup bisa melaporkannya ke Kementerian Pendidikan.
KETIGA : K13 diserahkan pada Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) serta Unit Implementasi Kurikilum (UIK). Dengan begitu perbaikan terhadap K13 tidak berhenti, melainkan akan diperbaiki dan dikembangkan di sekolah percontohan.
Lebih lanjut pak menteri mengatakan bahwa pihak Kemendikbud tidak berniat untuk mengubah Kurikulum 2013. Program kementeriannya saat ini adalah menyempurnakan kurikulum yang sudah ada. Beliau berharap hasil evaluasi dari Tim Evaluasi Kurikukum yang dipimpin oleh Dirjen Pendidikan Menengah secepatnya dapat diketahui supaya dapat diterapkan pada periode belajar semester II mendatang.
Menanggapi keluarnya keputusan menteri ini, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistiyo, menyatakan gembira dengan keputusan itu. Menurut dia, kurikulum 2013 memang belum siap untuk diaplikasikan. "Masalahnya bukan hanya di kesiapan guru dan sekolah, tapi secara substantif kurikulum itu memang banyak salahnya," begitu kata dia seperti dilansir tempo.co, hari ini.
Meski secara umum penghentian pelaksanaan K13 ini disambut baik oleh banyak pihak, tentu saja ada beberapa persoalan yang mesti segera diselesaikan, mengingat pelaksanaan pembelajaran semester I sudah memasuki tahap ujian dan penerimaan raport. Demikian pula dengan proyek pencetakan buku pelajaran yang sepenuhnya dibiayai dari APBN 2014.
Salah seorang praktisi pendidikan menyebut bahwa penghentian pelaksanaan K13 di tengah jalan ini menyebabkan Guru harus bekerja ekstra keras, khususnya dalam penilaian siswa. Karena di kurikulum 2013 penilaian siswa dilakukan menggunakan huruf (bukan angka) dalam enam lembar format, sementara di KTSP 2006 penilaian dilakukan menggunakan angka dan hanya memakai dua lembar form. Jadi pastinya banyak harus diubah bila penilaian kembali ke format raport yang lama.
Namun menurut kompas.com, Mendikbud sebenarnya telah memberi penegasan terhadap kedua masalah ini. Soal kontrak yang telah ditanda-tangani, agar segera dituntaskan dan bukunya disimpan di perpustakaan sekolah. Dan untuk yang belum, tidak perlu dilanjutkan. Karena putusan pemberhentian kurikulum 2013 dinyatakan baru akan berlaku efektif mulai mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014-2015. "mulai Januari, Pokoknya berhenti," ujar Anies.
kalau memang benar demikian, semoga Surat Keputusan Menteri yang rencananya akan dikirim hari ini ke sekolah-sekolah turut memuat penegasan-penagsan itu, sehingga dapat memberi kepastian bagi pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar yang tengah berlansgung. Dan yang paling penting adalah bahwa keputusan tersebut memang didasarkan atas perhatian dan upaya untuk memajukan pendidikan nasional, bukan hanya semata-mata asal "berubah" atau sekedar mengedepankan hegemoni politik atau kepentingan kelompok tertentu.
Dari sudut pandang gagasannya, kurikulum 2013 memang mengusung teoeri kependidikan mutakhir yang lebih berpihak pada pemantapan keimanan, karakter, kepribadian serta keahlian para perserta didik. Namun banyak pihak memandang pelaksanaannya terlalu tergesa-gesa dan seakan dipaksakan. Konsep dan indikatornya dianggap belum jelas atau masih "mengambang" sehingga membingungkan guru dan murid.
Makanya setelah melakukan sejumlah kajian terhadap imlementasi kurikulum yang sedang berjalan, akhirnya kemarin (Jum'at, 5/12) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan hasil evaluasi Kurikulum 2013. Paling tidak ada tiga keputusan yang diumumkan sebagaimana dikutip dari republika.co.id berikut :
PERTAMA : Menghentikan Kurikulum 2013 untuk sekolah yang baru menyelenggarakannya selama satu semester dan kembali menggunakan Kurikulum 2006.
KEDUA : Melanjutkan K13/Kurtilas (begitu sebutan populernya) bagi sekolah yang telah melaksanakannya selama tiga semester sebagai sekolah percontohan. Khusus bagi sekolah yang merasa belum sanggup bisa melaporkannya ke Kementerian Pendidikan.
KETIGA : K13 diserahkan pada Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) serta Unit Implementasi Kurikilum (UIK). Dengan begitu perbaikan terhadap K13 tidak berhenti, melainkan akan diperbaiki dan dikembangkan di sekolah percontohan.
Lebih lanjut pak menteri mengatakan bahwa pihak Kemendikbud tidak berniat untuk mengubah Kurikulum 2013. Program kementeriannya saat ini adalah menyempurnakan kurikulum yang sudah ada. Beliau berharap hasil evaluasi dari Tim Evaluasi Kurikukum yang dipimpin oleh Dirjen Pendidikan Menengah secepatnya dapat diketahui supaya dapat diterapkan pada periode belajar semester II mendatang.
Menanggapi keluarnya keputusan menteri ini, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistiyo, menyatakan gembira dengan keputusan itu. Menurut dia, kurikulum 2013 memang belum siap untuk diaplikasikan. "Masalahnya bukan hanya di kesiapan guru dan sekolah, tapi secara substantif kurikulum itu memang banyak salahnya," begitu kata dia seperti dilansir tempo.co, hari ini.
Meski secara umum penghentian pelaksanaan K13 ini disambut baik oleh banyak pihak, tentu saja ada beberapa persoalan yang mesti segera diselesaikan, mengingat pelaksanaan pembelajaran semester I sudah memasuki tahap ujian dan penerimaan raport. Demikian pula dengan proyek pencetakan buku pelajaran yang sepenuhnya dibiayai dari APBN 2014.
Salah seorang praktisi pendidikan menyebut bahwa penghentian pelaksanaan K13 di tengah jalan ini menyebabkan Guru harus bekerja ekstra keras, khususnya dalam penilaian siswa. Karena di kurikulum 2013 penilaian siswa dilakukan menggunakan huruf (bukan angka) dalam enam lembar format, sementara di KTSP 2006 penilaian dilakukan menggunakan angka dan hanya memakai dua lembar form. Jadi pastinya banyak harus diubah bila penilaian kembali ke format raport yang lama.
Namun menurut kompas.com, Mendikbud sebenarnya telah memberi penegasan terhadap kedua masalah ini. Soal kontrak yang telah ditanda-tangani, agar segera dituntaskan dan bukunya disimpan di perpustakaan sekolah. Dan untuk yang belum, tidak perlu dilanjutkan. Karena putusan pemberhentian kurikulum 2013 dinyatakan baru akan berlaku efektif mulai mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014-2015. "mulai Januari, Pokoknya berhenti," ujar Anies.
kalau memang benar demikian, semoga Surat Keputusan Menteri yang rencananya akan dikirim hari ini ke sekolah-sekolah turut memuat penegasan-penagsan itu, sehingga dapat memberi kepastian bagi pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar yang tengah berlansgung. Dan yang paling penting adalah bahwa keputusan tersebut memang didasarkan atas perhatian dan upaya untuk memajukan pendidikan nasional, bukan hanya semata-mata asal "berubah" atau sekedar mengedepankan hegemoni politik atau kepentingan kelompok tertentu.
Komentar
Posting Komentar