Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Repulik Indonesia Nomor 207 tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Kurikulum Madrasah, Direktur Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kamaruddin Amin mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015 tanggal 02 Januari 2015 yang antara lain berisi :
- Penerapan Kurikulum Mata pelajaran pendidikan Agama Islam (PAI) dan bahasa Arab materi pengajaran mengacu kepada KMA nomor 165 tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Pedoman Kurikulum madrasah 2013 mata pelajaran pendidikan Agama Islam dan bahasa Arab untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah
- Penilian hasil pembelajaran peserta didik untuk mata pelajaran pendidikan agama Islam dan bahasa Arab mengikuti standar penilaian pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006
- Madrasah dapat mengggunakan metode pengajaran selain metode saintifik pada mata pelajaran Pendidikan Agama islam dan bahasa Arab;
- Madrasah Aliyah yang menerapkan KTSP 2006 melakukan penjurusan pada kelas XI;
- Madarsah Aliyah yang memiliki peminatan keagamaan melakukan peminatan pada kelas X;
- Kantor Wilayah kementerian Agama propinsi Segera melakukan pendataan dan melaporkan tentang kesiapan madrasah pendampingan di wilyahnya masing-masing untuk melaksanakan Kurikulum 2013;
- Madrasah dapat melaksanakan Kurikulum 2013 yang menjadi kebijakan Dinas pendidikan Daerah Setempat
Komentar
Posting Komentar