Berdasarkan informasi lisan dari (1) Bendahara Pengeluaran dan (2) Pengelola Kepegawaian Kantor Kementerian agama Kuantan Singingi, Senin 12 Januari 2015 dengan ini disampaikan :
KEPADA :
Seluruh PNS di lingkungan kementerian Agama Kuantan Singingi, termasuk Guru di Madrasah dan yang DPK (diperbantukan Kerja) di sekolah umum,
Isi Pemberitahuan :
PERTAMA
Untuk kebutuhan Rekonsiliasi dan updating data ke KPPN (kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Rengat, diminta seluruh PNS Kemenag Kuansing agar segera menyerahkan foto copy rekening penampung gaji masing-masing ke Bendahara Pengeluaran Kemenag Kuantan Singingi.
KEDUA
Agar setiap pegawai segera menyelesaiakan urusan Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) 2014, serta Rencana SKP 2015 kepada atasaan masing-masing dan selanjutnya diserahkan kepada Pengelola Kepegawaian Kemenag Kuantan Singingi
KETIGA
Foto Copy Rekening dan PKP-SKP diterima oleh masing pihak berwenang selambat-lambatnya pada hari Kamis, 15 Januari 2015.
Demikian untuk dimakklumi dan diindahkan, terima kasih
Catatan : Pengumuman ini hanya dimaksudkan untuk mempercepat penyampaian informasi, khususnya bagi yang belum menerima surat edaran resmi
KEPADA :
Seluruh PNS di lingkungan kementerian Agama Kuantan Singingi, termasuk Guru di Madrasah dan yang DPK (diperbantukan Kerja) di sekolah umum,
Isi Pemberitahuan :
PERTAMA
Untuk kebutuhan Rekonsiliasi dan updating data ke KPPN (kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Rengat, diminta seluruh PNS Kemenag Kuansing agar segera menyerahkan foto copy rekening penampung gaji masing-masing ke Bendahara Pengeluaran Kemenag Kuantan Singingi.
KEDUA
Agar setiap pegawai segera menyelesaiakan urusan Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) 2014, serta Rencana SKP 2015 kepada atasaan masing-masing dan selanjutnya diserahkan kepada Pengelola Kepegawaian Kemenag Kuantan Singingi
KETIGA
Foto Copy Rekening dan PKP-SKP diterima oleh masing pihak berwenang selambat-lambatnya pada hari Kamis, 15 Januari 2015.
Demikian untuk dimakklumi dan diindahkan, terima kasih
Catatan : Pengumuman ini hanya dimaksudkan untuk mempercepat penyampaian informasi, khususnya bagi yang belum menerima surat edaran resmi
Komentar
Posting Komentar