Posisi pengawas madrasah sangat urgen dalam meningkatkan kualitas pendidikan madrasah. Melalui pembinaan kepada kepala madrasah dalam bidang manajemen dan pembinaan pada guru madrasah melalui pembinaan akademik. Ketika tiga pilar (pengawas, kepala dan guru) berjalan secara sinergis, maka tujuan pendidikan akan tercapai.
Sebagai pengawas madrasah, tupoksinya telah jelas yaitu berdasarkan Permendiknas No. 12 tahun 2007 tentang standar Pengawas Sekolah/Madrasah, PMA Nomor 2 tahun 2012 tentang pengawas di lingkungan Kementeria Agama, dan PMA Nomor 31 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengawas madrasah dan pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah.
Sebagai bagian yang urgen dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah, pengawas dituntut menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Perubahan dalam pendidikan dan lingkungannya yang begitu cepat, menuntut pengawas madrasah untuk mengambil momentum dalam upaya memujudkan madrasah sebagai pilihan utama, bukan lagi alternatif. Paradigma kepengawasan pun mengalami perubahan signifikan.
Kesan bahwa pengawas hanya sebagai pelengkap dari struktur peningkatan mutu pendidikan, ternyata kini menjadi suatu jabatan yang menantang. Bagaimana tidak, diawali dari proses rekrutment, proses seleksi, dan penempatan yang ketat, sangat berbeda dengan masa-masa yang lalu. Sebelumnya, menjadi pengawas terkesan merupakan jabatan untuk memperpanjang usia pensiun, jabatan yang diisi oleh mereka yang „tidak produktif‟, dan lain sebagainya.
Tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pengawas madrasah untuk menjadi bagian penting dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Khusus berkenaan dengan madrasah, tentu telah menjadi kewajiban semua pihak untuk mendukung bagaimana madrasah memiliki posisi yang membanggakan ummat.
Ketika madrasah dinyatakan sebagai menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional, dengan adanya pengakuan dalam Undang-undang system pendidikan nasional, tentu hal ini menjadi tantangan bagi stakeholder pendidikan madrasah (baik birokrasi kementerian agama dari pusat sampai daerah, pengelola madrasah, termasuk di dalamnya pengawas).
Madrasah harus dapat mensejajarkan diri dengan lingkungan yang ada dan mematuhi aturan perundang-undagan yang berlaku yang mengikat madrasah untuk sejajar dengan sekolah. Salah satunya adalah akreditasi. Ukuran keberhasilan akreditasi tidak hanya diukur dari simbol A, B atau C akan tetapi dapat diukur dari sejauhmana akreditasi dapat mempengaruhi proses pembelajaran di madrasah yang bermutu sehingga dapat menghasilkan output lulusan berkarakter dan berdaya saing tidak hanya di kancah nasional tetapi juga pada level internasional. Madrasah wajib diakreditasi.
Target Direktorat Pendidikan Islam Kemenag RI bahwa pada tahun 2014, semua madrasah telah terakreditasi. Akreditasi merupakan tantangan sekaligus peluang. Apakah madrasah mampu menjalankan fungsi akuntabilitas secara internal dan eksternal kepada stakeholder Pendidikan. Secara teoretis, akreditasi merupakan laporan apa yang telah dilakukan
selama kurun waktu tertentu.
Maka bukti fisik merupakan pendukung untuk meyakinkan laporan tersebut. Karena sesuatunya telah dilakukan, maka seharusnya bukti fisiknya pun ada. Namun kenyataannya lain. Sepengetahuan penulis, tidak sedikit madrasah yang tidak siap dengan akreditasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 bahwa Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan [Pasal 1 ayat 21]. Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. [Pasal 86 ayat 1]. Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan [Pasal 86 ayat 3].
Adapun dasar penyusunan instrument akreditasi yang mencakup 8 SNP sebagai acuan, berdasarkan pada landasan hukum sebagai berikut: 1) Standar Isi, berdasarkan Permen No,or 22 tahun 2008; 2) Standar Proses, berdasarkan Permen Nomor 4 tahun 2007; 3) Standar Kompetensi Lulusan, berdasarkan Permen Nomor 23 tahun 2008; 4) Standar Tenaga Pendidikan dan Kependidikan, berdasarkan Permen nomor 13 tahun 2007, permen Nomor 16 tahun 2007, dan permen nomor 24 tahun 2008 ; 5) Standar Sarana Prasarana, berdasarkan Permen nomor 24 tahun 2007; 6) Standar Pengelolaan, berdasarkan Permen nomor 19 tahun 2007; 7) Standar Pembiayaan, berdasarkan PP No.48/2008, Permen 69/2009; 8)Standar Penilaian Pendidikan, berdasarkan Permen No.20/2007.
Keberhasilan dari akreditasi madrasah dengan mencapai standar yang baik tentu merupakan kerja bersama yang harus diapresiasi. Jika saat ini kita sering mendengar keluhan ada madrasah yang tidak siap diakreditasi, maka perlu ada upaya yang maksimal agar hal ini tidak terulang kembali. Penulis mengamati bahwa di antara penyebab ketidaksiapan tersebut adalah berkaitan dengan lemahnya mindset tentang mutu dan “kebiasaan” tidak mengadministrasikan setiap aktivitas yang dilakukan dengan rapi.
Jika saat mahasiswa, ada istilah SKS (Sistem Kebut Semalam), maka saat akreditasi tetap saja SKS. Namun kepanjangannya menjadi: Sistem Kebut Sebulan, atau bahkan Sistem Kebut Seminggu. Akibatnya dari sisi waktu dan tenaga sangat terkuras, aktivitas kepala dan guru menjadi tidak fokus pada aktivitas rutin (manajerial dan akademik), dari pendanaan membuat madrasah menjadi was-was (karena membengkak!!) dan masalah lainnya.
Tentu, target agar madrasah seluruhnya diakreditasi pada tahun 2014 ini akan sukses, jika semua pihak bersama-sama menjadikan akreditasi sebagai kebiasaan dan kebutuhan untuk mensyiarkan Islam melalui madrasah. Bukan justru menjadikan akreditasi sebagai beban dan tugas yang dilakukan dengan keterpaksaan dan penuh keluhan.
Sebagai aktivitas yang berkelanjutan, idealnya aktivitas kepengawasan pun diarahkan salah satunya untuk akreditasi dengan menjadikan perangkat dan instrumen akreditasi sebagai patokan. Hal ini senantiasa harus diingatkan kepada guru dan kepala madrasah agar mencicil pekerjaan sebelum akreditasi madrasahnya memasuki jatuh tempo melalui pembinaan yang maksimal dari pengawas madrasah.
Pembinaan yang selama ini cenderung konvensional oleh pengawas madrasah, harus direposisi sesuai kebutuhan di lapangan, termasuk kebutuhan mempersiapkan akreditasi sejak dini. Tentu keuntungannya juga akan lebih besar jika segala sesuatunya dipersiapkan jauh-jauh hari. Saat madrasah mendapat nilai akreditasi A atau B, mungkin tidak berlebihan jika dikesani bahwa pembinaan kepengawasan di madrasah itu berhasil.
ditulis oleh : Dr. Mulyawan Safwandy Nugraha, M.Ag., M.Pd.
dimuat dalam bentuk pdf di Academia.edu
Sebagai pengawas madrasah, tupoksinya telah jelas yaitu berdasarkan Permendiknas No. 12 tahun 2007 tentang standar Pengawas Sekolah/Madrasah, PMA Nomor 2 tahun 2012 tentang pengawas di lingkungan Kementeria Agama, dan PMA Nomor 31 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengawas madrasah dan pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah.
Sebagai bagian yang urgen dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah, pengawas dituntut menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Perubahan dalam pendidikan dan lingkungannya yang begitu cepat, menuntut pengawas madrasah untuk mengambil momentum dalam upaya memujudkan madrasah sebagai pilihan utama, bukan lagi alternatif. Paradigma kepengawasan pun mengalami perubahan signifikan.
Kesan bahwa pengawas hanya sebagai pelengkap dari struktur peningkatan mutu pendidikan, ternyata kini menjadi suatu jabatan yang menantang. Bagaimana tidak, diawali dari proses rekrutment, proses seleksi, dan penempatan yang ketat, sangat berbeda dengan masa-masa yang lalu. Sebelumnya, menjadi pengawas terkesan merupakan jabatan untuk memperpanjang usia pensiun, jabatan yang diisi oleh mereka yang „tidak produktif‟, dan lain sebagainya.
Tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pengawas madrasah untuk menjadi bagian penting dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Khusus berkenaan dengan madrasah, tentu telah menjadi kewajiban semua pihak untuk mendukung bagaimana madrasah memiliki posisi yang membanggakan ummat.
Ketika madrasah dinyatakan sebagai menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional, dengan adanya pengakuan dalam Undang-undang system pendidikan nasional, tentu hal ini menjadi tantangan bagi stakeholder pendidikan madrasah (baik birokrasi kementerian agama dari pusat sampai daerah, pengelola madrasah, termasuk di dalamnya pengawas).
Madrasah harus dapat mensejajarkan diri dengan lingkungan yang ada dan mematuhi aturan perundang-undagan yang berlaku yang mengikat madrasah untuk sejajar dengan sekolah. Salah satunya adalah akreditasi. Ukuran keberhasilan akreditasi tidak hanya diukur dari simbol A, B atau C akan tetapi dapat diukur dari sejauhmana akreditasi dapat mempengaruhi proses pembelajaran di madrasah yang bermutu sehingga dapat menghasilkan output lulusan berkarakter dan berdaya saing tidak hanya di kancah nasional tetapi juga pada level internasional. Madrasah wajib diakreditasi.
Target Direktorat Pendidikan Islam Kemenag RI bahwa pada tahun 2014, semua madrasah telah terakreditasi. Akreditasi merupakan tantangan sekaligus peluang. Apakah madrasah mampu menjalankan fungsi akuntabilitas secara internal dan eksternal kepada stakeholder Pendidikan. Secara teoretis, akreditasi merupakan laporan apa yang telah dilakukan
selama kurun waktu tertentu.
Maka bukti fisik merupakan pendukung untuk meyakinkan laporan tersebut. Karena sesuatunya telah dilakukan, maka seharusnya bukti fisiknya pun ada. Namun kenyataannya lain. Sepengetahuan penulis, tidak sedikit madrasah yang tidak siap dengan akreditasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 bahwa Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan [Pasal 1 ayat 21]. Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. [Pasal 86 ayat 1]. Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan [Pasal 86 ayat 3].
Adapun dasar penyusunan instrument akreditasi yang mencakup 8 SNP sebagai acuan, berdasarkan pada landasan hukum sebagai berikut: 1) Standar Isi, berdasarkan Permen No,or 22 tahun 2008; 2) Standar Proses, berdasarkan Permen Nomor 4 tahun 2007; 3) Standar Kompetensi Lulusan, berdasarkan Permen Nomor 23 tahun 2008; 4) Standar Tenaga Pendidikan dan Kependidikan, berdasarkan Permen nomor 13 tahun 2007, permen Nomor 16 tahun 2007, dan permen nomor 24 tahun 2008 ; 5) Standar Sarana Prasarana, berdasarkan Permen nomor 24 tahun 2007; 6) Standar Pengelolaan, berdasarkan Permen nomor 19 tahun 2007; 7) Standar Pembiayaan, berdasarkan PP No.48/2008, Permen 69/2009; 8)Standar Penilaian Pendidikan, berdasarkan Permen No.20/2007.
Keberhasilan dari akreditasi madrasah dengan mencapai standar yang baik tentu merupakan kerja bersama yang harus diapresiasi. Jika saat ini kita sering mendengar keluhan ada madrasah yang tidak siap diakreditasi, maka perlu ada upaya yang maksimal agar hal ini tidak terulang kembali. Penulis mengamati bahwa di antara penyebab ketidaksiapan tersebut adalah berkaitan dengan lemahnya mindset tentang mutu dan “kebiasaan” tidak mengadministrasikan setiap aktivitas yang dilakukan dengan rapi.
Jika saat mahasiswa, ada istilah SKS (Sistem Kebut Semalam), maka saat akreditasi tetap saja SKS. Namun kepanjangannya menjadi: Sistem Kebut Sebulan, atau bahkan Sistem Kebut Seminggu. Akibatnya dari sisi waktu dan tenaga sangat terkuras, aktivitas kepala dan guru menjadi tidak fokus pada aktivitas rutin (manajerial dan akademik), dari pendanaan membuat madrasah menjadi was-was (karena membengkak!!) dan masalah lainnya.
Tentu, target agar madrasah seluruhnya diakreditasi pada tahun 2014 ini akan sukses, jika semua pihak bersama-sama menjadikan akreditasi sebagai kebiasaan dan kebutuhan untuk mensyiarkan Islam melalui madrasah. Bukan justru menjadikan akreditasi sebagai beban dan tugas yang dilakukan dengan keterpaksaan dan penuh keluhan.
Sebagai aktivitas yang berkelanjutan, idealnya aktivitas kepengawasan pun diarahkan salah satunya untuk akreditasi dengan menjadikan perangkat dan instrumen akreditasi sebagai patokan. Hal ini senantiasa harus diingatkan kepada guru dan kepala madrasah agar mencicil pekerjaan sebelum akreditasi madrasahnya memasuki jatuh tempo melalui pembinaan yang maksimal dari pengawas madrasah.
Pembinaan yang selama ini cenderung konvensional oleh pengawas madrasah, harus direposisi sesuai kebutuhan di lapangan, termasuk kebutuhan mempersiapkan akreditasi sejak dini. Tentu keuntungannya juga akan lebih besar jika segala sesuatunya dipersiapkan jauh-jauh hari. Saat madrasah mendapat nilai akreditasi A atau B, mungkin tidak berlebihan jika dikesani bahwa pembinaan kepengawasan di madrasah itu berhasil.
ditulis oleh : Dr. Mulyawan Safwandy Nugraha, M.Ag., M.Pd.
dimuat dalam bentuk pdf di Academia.edu

Komentar
Posting Komentar