Langsung ke konten utama

Tunjangan Profesi Guru Non PNS

Butir ini berbeda dengan aturan sebelumnya bahwa guru non PNS hanya dibebankan 6 jtm di satminkal, dan selebihnya mereka dapat mencari jam tambahan di madrasah/sekolah lain.

Hal lain yang berbeda adalah penegasan "sesuai dengan sertifikat yang dimiliki", ini berarti bahwa mata pelajaran serumpun menjadi tidak relevan lagi, termasuk jam tambahan di madrasah/sekolah lain..
Bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Jum'at 5/12 pekan lalu, Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kuansing menggelar rapat sosialisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk kalangan non PNS di lingkungan Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi.


Pertemuan yang dihadiri semua kepala madrasah tingkat ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), aliyah (MA) dan seluruh guru madrasah non PNS tersebut menghasilkan sejumlah perubahan persaratan pencairan TPG guru non PNS yang antara lain :
  1. Setiap guru madarasah non PNS wajib mengajar sebanyak 12 Jam Tatap Muka (JTM) di Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)nya sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. Tentu saja yang dapat dibayarkan TPGnya hanya jika memenuhi 24 JTM perminggu.

    Butir ini berbeda dengan aturan sebelumnya bahwa guru non PNS hanya dibebankan 6 jtm di satminkal, dan selebihnya mereka dapat mencari jam tambahan di madrasah/sekolah lain.

    Hal lain yang berbeda adalah penegasan "sesuai dengan sertifikat yang dimiliki", ini berarti bahwa mata pelajaran serumpun menjadi tidak relevan lagi, termasuk jam tambahan di madrasah/sekolah lain.

    Aturan ini didasarkan kepada Peraturan Menteri Agama No.43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada kementerian Agama, khususnya pasal 3 ayat 3 dan pasal 4 ayat 2

  2. Guru non pns madrasah yang mendapatkan tugas tambahan, khususnya sebagai Pengelola Pustaka disaratkan memiliki sertifikat pengelola pustaka, dan pustaka yang ia kelola mesti memenuhi persaratan pustaka sekolah/madrasah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Meteri Pendidikan Nasional nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah

    Hal serupa juga berlaku bagi guru madrasah non PNS yang mendapat tugas tambahan sebagai pengelola laboratorium sesuai peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 26 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah

    Pustaka dan atau labor madrasah yang tidak memenuhi aturan sesuai kedua standar tersebut tetap dituntut untuk dijalankan dan dikembangkan, sebagai sarana utama pusat pembelajaran yang menjadi acuan penting dalam akreditasi madrasah

  3. Guru non PNS yang telah dinyatakan impassing (penyesuaian) pangkatnya dengan PNS, akan dibayarkan TPG-nya sesuai jumlah yang diterima oleh guru PNS pada pangkat dan masa kerja yang sama, mulai periode Januari 2015 mendatang

Hasil pertemuan ini memang terasa memberatkan bagi guru-guru non PNS kementerian agama. Namun demi peningkatan kualitas pelayanan pendidikan madrasah, guru dituntut untuk selalu siap mengembangkan semua kompetensi yang ia miliki.

Masalahnya, pelatihan sertifikasi untuk pengelola perpustakaan dan laboratorium untuk tingkat madrasah, selama ini belum pernah dilaksanakan sama sekali. Sehingga tentu saja tidak ada guru madarsah, termasuk PNS yang bersertifikat. Semoga hal tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi pengambil kebijakan di tingkat provinsi yakni Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Riau (awink)

http://wasdikmad.blogspot.com/2014/12/tunjangan-profesi-guru-non-pns.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kekeraasan Verbal dan Krisis Kesantunan

Di salah satu blog saya yang lain, saya pernah memposting sebuah artikel tentang Kekuatan Kata-Kata, bagaimana ia mampu merubah rasa empaty, membangkitkan semangat, menopang kekuatan diri, juga sebaliknya mampu menjadi mesin penghancur mimpi. Image : intisari-online.com Terkait dengan efek negatif Kekuatan Kata-Kata tersebut, kali ini sebuah artikel karya Rahmi Yulia, seorang Duta Bahasa Nasional sengaja saya pilihkan buat para reader untuk melihat betapa Kesantunan yang dulunya melekat sebagai jati diri bangsa Indonesia, kini tengah dilanda krisis yang hebat, ditandai dengan maraknya kekerasan verbal di area publik. OK, langsung aja di cekidot, check it out maksudnya :) I. PENDAHULUAN Sejak sekolah dasar, guru di Indonesia pada umumnya telah memberitahu bahwa bahasa menunjukkan bangsa. Slogan ini membutuhkan deksripsi dan narasi yang argumentatif. Bahasa pada ungkapan bahasa menunjukkan bangsa mengacu pada dua hal: pertama bahasa itu sendiri dengan seg...

Sekali Membentak Ribuan Sel Otak Anak Rusak

"Tahukan Anda di dalam setiap kepala seorang anak terdapat lebih dari 10 trilyun sel otak yang siap tumbuh. Satu bentakan atau makian mampu membunuh lebih dari 1 milyar sel otak saat itu juga. Satu cubitan atau pukulan mampu membunuh lebih dari 10 milyar sel otak saat itu juga. Sebaliknya 1 pujian atau pelukan akan membangun kecerdasan lebih dari 10 trilyun sel otak saat itu juga.” Dari beberapa artikel dan penelitian disebutkan bahwa, satu bentakan merusak milyaran sel-sel otak anak kita. Hasil penelitian Lise Gliot, berkesimpulan pada anak yang masih dalam pertumbuhan otaknya yakni pada masa golden age (2-3 tahun pertama kehidupan, red), suara keras dan membentak yang keluar dari orang tua dapat menggugurkan sel otak yang sedang tumbuh. Sedangkan pada saat ibu sedang memberikan belaian lembut sambil menyusui, rangkaian otak terbentuk indah. Penelitian Lise Gliot ini sendiri dilakukan sendiri pada anaknya dengan memasang kabel perekam otak yang dihubungkan dengan sebuah monit...

Penegasan mendikbud Soal UN 2015 (Tunggu Permen)

walaupun belum dinyatakan secara utuh dalam sebuah Peraturan Menteri , hasil kelulusan Ujian Nasional tahun 2015 dipastikan 100% ditentukan oleh masing-masing sekolah. Diharapkan sekolah berlaku jujur untuk kepentingan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Image : visiuniversal.blogspot.com "Pelaksanaannya (UN) tetap. Hasilnya saja yang ditentukan oleh pihak sekolah masing-masing," kata Anies pada acara Seminar Menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 di Medan seperti dilansir dari Antara, Sabtu (10/1). Anies mengatakan, meski hasil kelulusan UN sudah dinyatakan ditentukan 100 persen oleh sekolah, detail lainnya seperti soal UN masih dibahas. "Sekarang ini yang sudah saya nyatakan adalah soal keputusan bahwa hasil kelulusan UN 100 persen akan ditentukan masing-masing pihak sekolah. Sedangkan detail lainnya, 10 hari lagi akan saya umumkan karena masih dalam tahap pembahasan," katanya. Menurut dia, soal kejujuran hasil UN perlu mendapat perhatian besar...