Bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Jum'at 5/12 pekan lalu, Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kuansing menggelar rapat sosialisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk kalangan non PNS di lingkungan Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi.
Pertemuan yang dihadiri semua kepala madrasah tingkat ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), aliyah (MA) dan seluruh guru madrasah non PNS tersebut menghasilkan sejumlah perubahan persaratan pencairan TPG guru non PNS yang antara lain :
Hasil pertemuan ini memang terasa memberatkan bagi guru-guru non PNS kementerian agama. Namun demi peningkatan kualitas pelayanan pendidikan madrasah, guru dituntut untuk selalu siap mengembangkan semua kompetensi yang ia miliki.
Masalahnya, pelatihan sertifikasi untuk pengelola perpustakaan dan laboratorium untuk tingkat madrasah, selama ini belum pernah dilaksanakan sama sekali. Sehingga tentu saja tidak ada guru madarsah, termasuk PNS yang bersertifikat. Semoga hal tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi pengambil kebijakan di tingkat provinsi yakni Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Riau (awink)
Pertemuan yang dihadiri semua kepala madrasah tingkat ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), aliyah (MA) dan seluruh guru madrasah non PNS tersebut menghasilkan sejumlah perubahan persaratan pencairan TPG guru non PNS yang antara lain :
- Setiap guru madarasah non PNS wajib mengajar sebanyak 12 Jam Tatap Muka (JTM) di Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)nya sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. Tentu saja yang dapat dibayarkan TPGnya hanya jika memenuhi 24 JTM perminggu.
Butir ini berbeda dengan aturan sebelumnya bahwa guru non PNS hanya dibebankan 6 jtm di satminkal, dan selebihnya mereka dapat mencari jam tambahan di madrasah/sekolah lain.
Hal lain yang berbeda adalah penegasan "sesuai dengan sertifikat yang dimiliki", ini berarti bahwa mata pelajaran serumpun menjadi tidak relevan lagi, termasuk jam tambahan di madrasah/sekolah lain.
Aturan ini didasarkan kepada Peraturan Menteri Agama No.43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada kementerian Agama, khususnya pasal 3 ayat 3 dan pasal 4 ayat 2 - Guru non pns madrasah yang mendapatkan tugas tambahan, khususnya sebagai Pengelola Pustaka disaratkan memiliki sertifikat pengelola pustaka, dan pustaka yang ia kelola mesti memenuhi persaratan pustaka sekolah/madrasah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Meteri Pendidikan Nasional nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Hal serupa juga berlaku bagi guru madrasah non PNS yang mendapat tugas tambahan sebagai pengelola laboratorium sesuai peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 26 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
Pustaka dan atau labor madrasah yang tidak memenuhi aturan sesuai kedua standar tersebut tetap dituntut untuk dijalankan dan dikembangkan, sebagai sarana utama pusat pembelajaran yang menjadi acuan penting dalam akreditasi madrasah - Guru non PNS yang telah dinyatakan impassing (penyesuaian) pangkatnya dengan PNS, akan dibayarkan TPG-nya sesuai jumlah yang diterima oleh guru PNS pada pangkat dan masa kerja yang sama, mulai periode Januari 2015 mendatang
Hasil pertemuan ini memang terasa memberatkan bagi guru-guru non PNS kementerian agama. Namun demi peningkatan kualitas pelayanan pendidikan madrasah, guru dituntut untuk selalu siap mengembangkan semua kompetensi yang ia miliki.
Masalahnya, pelatihan sertifikasi untuk pengelola perpustakaan dan laboratorium untuk tingkat madrasah, selama ini belum pernah dilaksanakan sama sekali. Sehingga tentu saja tidak ada guru madarsah, termasuk PNS yang bersertifikat. Semoga hal tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi pengambil kebijakan di tingkat provinsi yakni Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Riau (awink)
Komentar
Posting Komentar