Langsung ke konten utama

Setetes Harap Atas Permendikbud No.160

Kalau dihitung sejak awal penerapan kurikulum tahun 1947 hingga tahun 2013 ini setidaknya sudah mengalami 11 kali perubahan kurikulum. Perubahan itu memang perlu sesuai tuntutan perkembangan zaman, namun perubahan yang asal berubah dan tidak menyentuh essensi tujuan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas, hanya akan menjadi beban, baik bagi pendidik, siswa, orang tua maupun bagi anggaran pembiayaan negara.
Foto : kurikulum2013.net
Sejak Kamis, 11 Desember 2014 lalu, polemik K13 seharusnya telah berakhir dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Isinya tidak jauh berbeda dengan Surat Edaran beliau bertanggal 5 Desember 2014, bahwa secara umum pelaksanaan K13 dihentikan kecuali untuk sejumlah sekolah yang dijadikan sebagai rintisan. Pasal 1 dan 2 Peraturan Mendikbud itu berbunyi :

Pasal 1
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Pasal 2
  1. Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
  2. Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.
  3. Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(Salinan Permendikbud No.160 th.2014 tersebut dapat didownload di sini)

Ini berarti bahwa sejak semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 nanti akan berlaku dua sistem kurikulum yang diakui dan diterapkan sesuai aturan pelaksanaannya masing-masing.

Terlepas dari apa dan bagaimana kelanjutan nasib kedua sistem kurikulum tersebut, Perubahan kurikulum pendidikan nasional sebenarnya telah memiliki sejarah yang cukup panjang. Kalau dihitung sejak awal penerapan kurikulum tahun 1947 hingga tahun 2013 ini setidaknya sudah mengalami 11 kali perubahan kurikulum. Perubahan itu memang perlu sesuai tuntutan perkembangan zaman, namun perubahan yang asal berubah dan tidak menyentuh essensi tujuan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas, hanya akan menjadi beban, baik bagi pendidik, siswa, orang tua maupun bagi anggaran pembiayaan negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Foto : cerdasmedia.wordpress.com
Di sini jelas bahwa azas keimanan dan ketakwaan menjadi syarat utama bagi tingkat keberhasilan pendidikan nasional disamping pengetahuan dan ketrampilan. Maka, apapun nanti yang menjadi arah kurikulum oleh mendikbud, seyogyanya tetap mengedepankan sikap dan karakter sebagai pondasi bagi pengetahuan dan ketrampilan. Kalau tidak, jangan pernah mengharap perbaikan dari sistem pendidikan sekuler yang nyata-nyata telah gagal membangun kepribadian bangsa.

Pejabat dan elite politik yang korup, tawuran antar pelajar, mafia peradilan dan hukum, maraknya prostitusi, miras dan narkoba serta deretan kebejatan lainnya adalah bukti tak terbantahkan atas kegagalan sistem pendidikan sekuler yang coba dipaksakan selama ini. Mereka para pelaku kejahatan tersebut adalah kaum terpelajar dan para pelajar itu sendiri, namun mereka telah belajar secara salah dalam sistem pendidikan yang tidak memberi ruang bagi agama untuk berperan dalam mengatur kehidupan.

http://wasdikmad.blogspot.com/2014/12/setetes-harap-atas-sk-mendikbud-no160.html

Komentar