![]() |
Foto : kurikulum2013.net |
Pasal 1
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Pasal 2
- Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
- Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.
- Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Ini berarti bahwa sejak semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 nanti akan berlaku dua sistem kurikulum yang diakui dan diterapkan sesuai aturan pelaksanaannya masing-masing.
Terlepas dari apa dan bagaimana kelanjutan nasib kedua sistem kurikulum tersebut, Perubahan kurikulum pendidikan nasional sebenarnya telah memiliki sejarah yang cukup panjang. Kalau dihitung sejak awal penerapan kurikulum tahun 1947 hingga tahun 2013 ini setidaknya sudah mengalami 11 kali perubahan kurikulum. Perubahan itu memang perlu sesuai tuntutan perkembangan zaman, namun perubahan yang asal berubah dan tidak menyentuh essensi tujuan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas, hanya akan menjadi beban, baik bagi pendidik, siswa, orang tua maupun bagi anggaran pembiayaan negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
![]() |
Foto : cerdasmedia.wordpress.com |
Pejabat dan elite politik yang korup, tawuran antar pelajar, mafia peradilan dan hukum, maraknya prostitusi, miras dan narkoba serta deretan kebejatan lainnya adalah bukti tak terbantahkan atas kegagalan sistem pendidikan sekuler yang coba dipaksakan selama ini. Mereka para pelaku kejahatan tersebut adalah kaum terpelajar dan para pelajar itu sendiri, namun mereka telah belajar secara salah dalam sistem pendidikan yang tidak memberi ruang bagi agama untuk berperan dalam mengatur kehidupan.
Komentar
Posting Komentar