Kemendikbud berikan kewenangan bagi sekolah yang telah menggunakan kurikulum 2013 satu semester untuk menggunakan kembali. Syaratnya, mereka harus memberitahu Disdik provinsi.
Menyikapi berbagai keraguan tentang penerapan Kurikulum 2013 (K13) yang sudah dilaksanakan di beberapa satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayan (Kemdikbud) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kadisdik se-Indonesia. Surat edaran tersebut diserahkan berdasarkan hasil rapat di Jakarta, 22 Desember lalu.
"Intinya mengenai persiapan KTSP 2006 dan K13. Sesuai Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tanggal 12 Desember tentang pelaksanaan KTSP 2006 dan K13," kata Kepala Dinas Pendidikan Riau, Dwi Agus Sumarno kepada riauterkini.com, Selasa (23/12/14).
Menurut Dwi, dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa sekolah atau satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah yang baru melaksanakan kurikulum 2013 selama satu semester dianjurkan untuk dapat kembali menerapkan KTSP 2006. Namun jika ada beberapa sekolah yang tetap melanjutkan K13, maka sekolah yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke Disdik provinsi. Kemudian provinsi akan mengakumulasikannya dahulu ke kementrian.
"Setelah akumulasi itu, pihak kementrian bersama Disdik Riau dan Balitbang akan melakukan assessment (penilaian) kepada kepala sekolah, guru, pengawas, dewan komite sekolah serta sarana pendidikan yang ada di sekolah yang bersangkutan. Hasil penilaian itulah yang nantinya membuktikan sekolah itu layak atau tidak menerapkan K13. Hasil penilaiannya hanya diserahkan kembali kepada sekolah yang dinilai layak untuk melanjutkan K13. Sedangkan bagi sekolah yang tidak layak harus tetap menggunakan KTSP 2006," ungkapnya panjang lebar.
Sementara itu, sambung Dwi, bagi satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah yang sudah melaksanakan K13 selama tiga semester, maka sekolah tersebut diminta untuk tetap menggunakan K13. Tapi bila merasa tak sanggup, pihak sekolah diwajibkan melapor ke Disdik Riau agar dapat kembali menerapkan KTSP 2006.
"Seluruh keputusan itu mulai berlaku sejak 22 desember 2014. Surat edaran tersebut juga sudah kami edarkan ke masing-masing kab/kota di Riau, Nomor 800/DPK/1.2/7304/Tanggal 23 Desember 2014," tuturnya.
Disamping itu, Dwi mengaku, mulai 2015-2019 mendatang, pemerintah juga akan melakukan pelatihan dan pendampingan kepada kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan serta pengawas satuan pendidikan. Seluruh anggarannya menjadi tanggung jawab Kemdikbud.
Sumber : riauterkini.com
Menyikapi berbagai keraguan tentang penerapan Kurikulum 2013 (K13) yang sudah dilaksanakan di beberapa satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayan (Kemdikbud) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kadisdik se-Indonesia. Surat edaran tersebut diserahkan berdasarkan hasil rapat di Jakarta, 22 Desember lalu.
"Intinya mengenai persiapan KTSP 2006 dan K13. Sesuai Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tanggal 12 Desember tentang pelaksanaan KTSP 2006 dan K13," kata Kepala Dinas Pendidikan Riau, Dwi Agus Sumarno kepada riauterkini.com, Selasa (23/12/14).
Menurut Dwi, dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa sekolah atau satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah yang baru melaksanakan kurikulum 2013 selama satu semester dianjurkan untuk dapat kembali menerapkan KTSP 2006. Namun jika ada beberapa sekolah yang tetap melanjutkan K13, maka sekolah yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke Disdik provinsi. Kemudian provinsi akan mengakumulasikannya dahulu ke kementrian.
"Setelah akumulasi itu, pihak kementrian bersama Disdik Riau dan Balitbang akan melakukan assessment (penilaian) kepada kepala sekolah, guru, pengawas, dewan komite sekolah serta sarana pendidikan yang ada di sekolah yang bersangkutan. Hasil penilaian itulah yang nantinya membuktikan sekolah itu layak atau tidak menerapkan K13. Hasil penilaiannya hanya diserahkan kembali kepada sekolah yang dinilai layak untuk melanjutkan K13. Sedangkan bagi sekolah yang tidak layak harus tetap menggunakan KTSP 2006," ungkapnya panjang lebar.
Sementara itu, sambung Dwi, bagi satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah yang sudah melaksanakan K13 selama tiga semester, maka sekolah tersebut diminta untuk tetap menggunakan K13. Tapi bila merasa tak sanggup, pihak sekolah diwajibkan melapor ke Disdik Riau agar dapat kembali menerapkan KTSP 2006.
"Seluruh keputusan itu mulai berlaku sejak 22 desember 2014. Surat edaran tersebut juga sudah kami edarkan ke masing-masing kab/kota di Riau, Nomor 800/DPK/1.2/7304/Tanggal 23 Desember 2014," tuturnya.
Disamping itu, Dwi mengaku, mulai 2015-2019 mendatang, pemerintah juga akan melakukan pelatihan dan pendampingan kepada kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan serta pengawas satuan pendidikan. Seluruh anggarannya menjadi tanggung jawab Kemdikbud.
Sumber : riauterkini.com
Komentar
Posting Komentar