Langsung ke konten utama

Lama Pengawas Berada di Madrasah

Pengawas memiliki sekolah binaan minimal 7 dan/atau 40 orang guru dalam mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran serta memiliki kewajiban membina kepala sekolah. Untuk melaksanakan kegiatan ini sebaiknya pengawas memiliki standar prosedur melaksanakan pemantauan, penilaian, pembinaan yang ditetapkan secara nasional untuk mendapatkan produk pengawasan yang terstandar)
Sebagai pemantau, penilai dan pembina madrasah, pengawas tentu saja tidak bisa jauh-jauh dari lembaga pendidikan yang berada di bawah binaannya. Namun terlalu lama dan atau terlalu sering berada di madrasah juga menimbulkan masalah bagi warga wadrasah, khususnya bagi guru dan kepala madrasah.

Menghadapi dilema ini, dengan memperhatikan sejumlah indikator operasional pelaksanaan tugas pengawas pendidikan maka sebaiknya direktorat Jenderal Pendidikan Islam (dirjen pendis) turun tangan menetapkan aturan berapa lama seorang pengawas harus berada di madrasah.

Standar yang ditetapkan perlu mempertimbangkan keberadaan pengawas pada konteks geografis karena pengawas di perkotaan dengan jarak dari pusat kendali pendidikan tingkat kabupaten/kota yang relatif dekat berbeda dengan pengawas di berbagai daerah yang jarak tempuh ke sekolah binaannya jauh.

Sebelum standar ditetapkan pemerintah, maka kita dapat membuat model komposisi waktu yang dibutuhkan seorang pengawas melaksanakan kegiatan tatap muka dan nontatap muka di sekolah binaan. Pengaturan waktu bergantung pula pada program pengawas dengan memanfaatkan 37,5 jam per minggu untuk melaksanakan pembinaan di sekolah dan pelaksanaan tugas yang lainnya.

Dasar pertimbangan dalam mengalokasikan waktu pelaksanaan tugas pengawas;
  1. Indikator opersional tugas pengawas lebih banyak yang masuk kategori kegiatan nontatap muka
  2. Secara empirik kebutuhan waktu pengawas untuk melakukan kegiatan administratif, pengembangan dan evaluasi pendidikan, dan pengembangan karya inovatif memerlukan waktu yang cukup banyak.
  3. Kehadiran pengawas minimal satu kali sampai dua kali  dalam tiap bulan ke tiap sekolah binaan sepanjang memenuhi standar prosedur pelaksanaan tugas manajerial dan akademik cukup memadai.
  4. Kehadiran pengawas yang terlalu sering ke sekolah dapat menimbulkan dampak yang kontraproduktif karena tingkat kepadatan tugas guru dan kepala sekolah jika dilihat dari beban tugasnya sudah sangat padat, kecuali sekolah meminta pengawas hadir lebih daripada itu.
  5. Setiap pengawas hadir ke sekolah tanpa persipan  program  serta perangkat administrasi pengawasan sulit diukur efektivitas kegiatannya, oleh karena itu aktivitas pengawas sebaiknya terprogram secara nasional terutama dalam mendorong peningkatan mutu sekolah dalam memenuhi standar SNP.
  6. Pengawas memiliki sekolah binaan minimal 7 dan/atau 40 orang guru dalam mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran serta memiliki kewajiban membina kepala sekolah. Untuk melaksanakan kegiatan ini sebaiknya pengawas memiliki standar prosedur melaksanakan pemantauan, penilaian, pembinaan yang ditetapkan secara nasional untuk mendapatkan produk pengawasan yang terstandar.
  7. Pengawas memiliki tanggung jawab pengawasan akademik dan manajerial yang meliputi dua aspek utama, yaitu, peningkatan dan penjaminan mutu. Untuk itu diperlukan pula panduan teknis yang sebaiknya dikembangkan rujukan teknis agar pekerjaan pengawas dapat sekurang-kurangnya memenuhi standar pelayanan minimal.
  8. Model pengaturan kehadiran pengawas dengan asumsi seorang pengawas memilliki beban membina delapan sekolah,  maka idealnya pengawas mengalokasikan waktu kerja selama satu maksimal dua hari kerja pada tiap sekolah tiap bulan memungkinkan pengawas untuk bekerja lebih efektif dan akuntabel.
  9. Model pengaturan kegiatan tatap muka  seperti itu mendorong pengawas bekerja di sekolah binaan selama 14 hari kerja di sekolah dalam realisasinya jumlah itu akan cenderung bertambah dengan adanya kegiatan  di luar itu seperti pemantauaan penerimaan siswa baru, UN, ulangan umum, dan penilaian kinerja serta kegiatan lainnya.

Sebagai konsekuensi dari pengaturan seperti di atas, maka yang diperlukan adalah adanya bukti fisik yang akuntabel dalam bentu adminstrasi, daftar hadir penunaian tugas kepengawasan seperti kolaborasi pengawas dalam penyusunan program, pengembangan instrumen pengawasan, pembahasan hasil pengawasan, hingga penyusunan laporan bersama pada tingkat kabupaten/kota.

Untuk mendukung itu diperlukan struktur organisasi profesi handal. Eksistensi kepengurusan kelompok kerja pengawas sekolah (KKPS) atau musyawarah kerja pengawas sekolah (MKPS) menjadi instrumen yang mutlak harus ada dan berfungsi untuk menunjang kerja pengawas yang lebih profesional dan akuntabel.
Sumber : http://gurupembaharu.com

http://wasdikmad.blogspot.com/2014/10/lama-pengawas-berada-di-madrasah.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekali Membentak Ribuan Sel Otak Anak Rusak

"Tahukan Anda di dalam setiap kepala seorang anak terdapat lebih dari 10 trilyun sel otak yang siap tumbuh. Satu bentakan atau makian mampu membunuh lebih dari 1 milyar sel otak saat itu juga. Satu cubitan atau pukulan mampu membunuh lebih dari 10 milyar sel otak saat itu juga. Sebaliknya 1 pujian atau pelukan akan membangun kecerdasan lebih dari 10 trilyun sel otak saat itu juga.” Dari beberapa artikel dan penelitian disebutkan bahwa, satu bentakan merusak milyaran sel-sel otak anak kita. Hasil penelitian Lise Gliot, berkesimpulan pada anak yang masih dalam pertumbuhan otaknya yakni pada masa golden age (2-3 tahun pertama kehidupan, red), suara keras dan membentak yang keluar dari orang tua dapat menggugurkan sel otak yang sedang tumbuh. Sedangkan pada saat ibu sedang memberikan belaian lembut sambil menyusui, rangkaian otak terbentuk indah. Penelitian Lise Gliot ini sendiri dilakukan sendiri pada anaknya dengan memasang kabel perekam otak yang dihubungkan dengan sebuah monit...

Media Pembelajaran, Bekal atau Beban?

"Wahai Abi Dzar, perkokohlah perahumu karena samudera itu sangat dalam, perbanyak bekalmu karena perjalan masih panjang dan kurangilah bebanmu" Demikian bunyi salah satu potongan mahfudzat (Hafalan Kata Mutiara Arab) yang sangat akrab dikalangan para santri. Meski orientasi Mahfudzat yang bersumber dari hadits riwayat Dailamy ini lebih kepada memperbanyak amalan dan mengurangi dosa, konsep “Bekal versus Beban” yang diusungnya tampak relevan dalam banyak ranah kehidupan. Dalam kondisi seseorang menghadapi perjalan jauh, ketika ia mempersiapkan bekal finansial, pakaian, perlengkapan dan berbagai hal yang akan dipergunakan selama dalam perjalanan, jelas hal itu menyita waktu dan menjadi beban sebelum perjalanan. Namun ketika ia tidak meluangkan waktu untuk menyiapkan bekalnya, besar kemungkinan dalam perjalanan tersebut ia akan mengalami kesulitan dan merasa terbebani kala benda-benda yang ia butuhkan tidak tersedia. Dihubungkan dengan tugas keseharian seorang guru, kegiat...

TPG Madrasah Kuansing Masih Terkendala

Dalam salah satu edaran Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kuantan Singingi tentag pedoman dan persyaratan pencairan Tujangan Profesi Guru Madrasah tahun 2015 tertulis bahwa pada tanggal 1 April 2015, dana sudah bisa di cek di rekening masing-masing guru. Namun sampai senin 27 April, dana tersebut masih belum ada tanda-tandanya. Image : beritakawanua.com Ketika dikonfirmasi dalam sebuah pertemuan bersama tim pengelola tenaga pendidik dan kependidikan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Riau, Drs. Alfiani selaku kasi penmad Kemenag Kuansing menjelaskan bahwa saat itu pihak Kemenag tengah melaksanakan revisi anggaran ke Kemenag RI (pusat), sehingga pencairan baru dapat dilasakankan setelah revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) selesai. Sejak Rabu, 6 Mai 2015, terdengar kabar bahwa revisi DIPA telah selesai. Ironisnya, kabar itu menyebutkan bahwa dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah tidak berubah, yakni tetap hanya cukup untuk 40 orang tenaga pendidik profesion...