Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2014

Lama Pengawas Berada di Madrasah

Pengawas memiliki sekolah binaan minimal 7 dan/atau 40 orang guru dalam mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran serta memiliki kewajiban membina kepala sekolah. Untuk melaksanakan kegiatan ini sebaiknya pengawas memiliki standar prosedur melaksanakan pemantauan, penilaian, pembinaan yang ditetapkan secara nasional untuk mendapatkan produk pengawasan yang terstandar) Sebagai pemantau, penilai dan pembina madrasah, pengawas tentu saja tidak bisa jauh-jauh dari lembaga pendidikan yang berada di bawah binaannya. Namun terlalu lama dan atau terlalu sering berada di madrasah juga menimbulkan masalah bagi warga wadrasah, khususnya bagi guru dan kepala madrasah. Menghadapi dilema ini, dengan memperhatikan sejumlah indikator operasional pelaksanaan tugas pengawas pendidikan maka sebaiknya direktorat Jenderal Pendidikan Islam (dirjen pendis) turun tangan menetapkan aturan berapa lama seorang pengawas harus berada di madrasah. Standar yang ditetapkan perlu mempertimbangkan keberadaan pengaw...